Kamis, 04 Mei 2023

UU PLP NO. 23 TAHUN 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi

MAKALAH KODE ETIK

UU PLP No. 23 Tahun 2022: Bab 1 dan 2

( Ketentuan Umum: Dasar Asas dan Tujuan)


 

 





 

                                                               Disusun Oleh:

1.      Dian                                                NPM. 221804006

2.      Lince Kristina Tafonao                 NPM. 221804038

3.      Muhammad Syahreza Andrian   NPM. 221804007

4.      Nurani Hati                                     NPM. 221804031

 

 

 

PROGRAM STUDI MAGISTER PSIKOLOGI 

PROGRAM PASCASARJANA
FAKULTAS PSIKOLOGI
UNIVERSITAS MEDAN AREA

2022




KATA PENGANTAR

 

Segala puji dan syukur kita panjatkan kepada Allah SWT atas Rahmat-Nya yang selama ini kita dapatkan, yang memberi hikmah dan yang paling bermanfaat bagi seluruh umat manusia, oleh karenanya kami dapat menyelesaikan tugas penelitian kualitatif ini dengan baik dan tepat pada waktunya. Ada pula maksud tujuan dari penyusunan makalah ini ialah untuk memenuhi salah satu tugas yang diberikan oleh dosen pada mata kuliah Kode Etik.

Dalam proses penyusunan tugas ini kami menjumpai berbagai hambatan, namun berkat dukungan materil maupun non materil dari berbagai pihak, akhirnya kami dapat menyelesaikan tugas ini dengan cukup baik, maka pada kesempatan ini kami menyampaikan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada semua pihak terkait yang telah membantu terselesaikannya tugas ini.

Tugas ini masih jauh dari kesempurnaan, oleh karena itu kami mengharapkan segala saran dan kritik yang membangun dari semua pihak sangat kami harapkan demi perbaikan pada tugas selanjutnya. Harapan kami semoga tugas ini memberikan ilmu dan manfaat, khususnya bagi kami dan para pembaca sekalian.

 

Medan,  04 Mei  2023

 

 

Penyusun

 

 

 

 

 

PEMBAHASAN

 

A.    Ketentuan Umum

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud Pasal 1:

1.      Psikologi adalah ilmu tentang proses mental yang diungkapkan, diekspresikan, dan ditampilkan dalam bentuk perilaku di berbagai bidang kehidupan manusia berdasarkan metode ilmiah dengan berbasis fakta.

2.      Pendidikan Psikologi adalah usaha sadar dan terencana dalam pendidikan formal yang terdiri atas pendidikan akademik dan pendidikan profesi pada jenjang pendidikan tinggi yang program studinya terakreditasi untuk menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi di bidang Psikologi.

3.      Layanan Psikologi adalah segala aktivitas pemberian jasa dan praktik Psikologi yang memerlukan kompetensi sebagai Psikolog dalam rangka tindakan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif yang bertujuan untuk pengembangan potensi diri dan peningkatan kesejahteraan psikologis.

4.      Standar Layanan adalah kriteria yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan layanan dan acuan penilaian kualitas layanan untuk mewujudkan Layanan Psikologi secara profesional.

5.      Sertifikat Profesi Psikolog yang selanjutnya disebut Sertifikat Profesi adalah surat tanda pengakuan pemenuhan kompetensi di bidang Psikologi yang diberikan kepada lulusan pendidikan profesi.

6.      Registrasi adalah pencatatan resmi bagi Psikolog yang telah memiliki Sertifikat Profesi.

7.      Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Psikolog yang telah diregistrasi.

8.      Surat lzin Layanan Psikologi yang selanjutnya disingkat SILP adalah bukti tertulis pemberian kewenangan kepada Psikolog untuk memberikan Layanan Psikologi.

9.      Psikolog adalah seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan profesi Psikologi baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui secara sah oleh Pemerintah Pusat.

10.  Klien adalah individu, kelompok atau komunitas, dan/atau lembaga atau organisasi yang menerima Layanan Psikologi.

11.  Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

12.  Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

 

 

 

 

demikian yang dapat kami paparkan, lebih dan kurang kami mohon maaf yang sebesar besar nya.

“Mahasiswa tak perlu dipandang sebagai juru selamat atau ratu adil yang kedatangannya perlu dinantikan. Mahasiswa juga tidak perlu dipandang eksklusif sehingga harus selalu berjuang sendirian. Mari berkolaborasi untuk Indonesia yang lebih baik”



untuk informasi lebih lanjut silahkan kunjungi sosial media kami :


instagram : magisterpsikologiuma2b

youtube : https://www.youtube.com/watch?v=2EYjt0d_fW8

Tidak ada komentar:

Posting Komentar